Gara-gara ikut ngurusi proyek pengumpulan seribu buku, saya jadi tahu. Bahwa kebijakan pemerintah membeli hak cipta buku-buku bahan ajar ternyata masih belang-blentong (bolong-bolong).
Ceritanya, kemarin itu ada seorang donatur yang siap membiayai pengadaan buku-buku pelajaran anak-anak Bangsari. Terutama yang untuk kelas 3 MTs. Pertimbangannya, ya karena kelas tiga itu sudah hampir lulus. Kan sayang sekali kalau mereka sampai kekurangan bahan belajar. Untuk kelas yang dibawahnya, insya allah akan menyusul kemudian. Dengan catatan, selama dananya masih cukup.
Rencana awalnya begini. Kami akan mengunduh materi bahan ajar yang dipublikasikan di websitenya Diknas, dan kemudian akan kami perbanyak sendiri. Dengan dicetak sendiri, fotokopi atau mencoba melobi penerbit tertentu.
Untuk keperluan itulah kemudian saya meminta bapak saya (sebagai ketua komite sekolah di MTs Bangsari) mengumpulkan data buku pelajaran apa saja yang dijadikan sebagai bahan ajar di sana. Bukunya apa, pengarangnya siapa, penerbitnya apa, kebutuhannya berapa dan sebagainya.
Nah, kemarin pagi sebelum berangkat kerja, daftar yang saya minta tiba di kos melalui kiriman pos. Sesampainya di pabrik, segera saya kirimkan ke beliau melalui mesin faks. *Memakai fasilitas pabrik itu termasuk korupsi ndak ya?*
Sebentar kemudian ada respon dari beliau, bahwa tak satu pun dalam daftar itu sesuai dengan yang terpampang dalam website Diknas. Terang saja saya terkaget-kaget. Segera saya teliti daftar tersebut. Dan ternyata benar saudara-saudara. Tak satu pun yang sama. Lha, bagaimana ini?
Buru-buru saya telpon ke Bapak di kampung mengenai hal ini. Bapak menjelaskan bahwa buku-buku itulah yang dipakai di sana. Mengapa tidak sesuai standar Diknas? Lha bagaimana mau menyesuaikan dengan Diknas, informasinya saja mereka tidak tahu harus mencari kemana.
E-book yang selama ini dicanangkan pemerintah itu tak sampai ke sana. Internet saja tak ada, maka jangankan murid, gurunya saja tak pernah tahu internet itu apa.
Maka, kalau ada materi yang lebih up to date, tentu saja mereka bergembira. Karena toh biasanya soal Ujian Nasional itu sesuai dengan standar yang dibuat dari pusat.
"Informasi perubahan kebijakan dari Diknas pusat biasanya baru sampai disini sekitar 1-2 tahun ajaran. Jadi ya harap maklum", kata bapak.
Bayangkan! Untuk kampung saya yang cuma di pelosok Cilacap saja membutuhkan waktu selama itu, bagaimana yang di pedalaman Kalimantan atau Papua sana ya? Itu pun dalam keadaan normal. Maksud saya, buku hardcopy yang tinggal terima saja butuh waktu dua tahun, bagaimana dengan e-book yang harus di ini itukan lebih dulu?
Benar-benar sulit dibayangkan.
Atau, jangan-jangan proyek ini baru cocok diterapkan satu generasi yang akan datang ya? Semoga saja tidak...
Selengkapnya...